
Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan seekor tapir di Lampung yang sempat menjadi perhatian publik kembali memunculkan pertanyaan mengenai status perlindungan satwa tersebut di Indonesia. Tapir bukan hanya termasuk satwa langka, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan sehingga keberadaannya dilindungi oleh hukum.
Alasan Tapir Dilindungi
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Tapirus indicus atau tapir asia merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di kawasan Asia. Di Indonesia, habitat alaminya berada di Pulau Sumatra.
Populasi tapir terus mengalami tekanan akibat berkurangnya luas hutan, fragmentasi habitat, dan aktivitas perburuan. Selain itu, satwa ini memiliki tingkat reproduksi yang relatif rendah sehingga proses pemulihan populasinya berlangsung lambat.
Tapir juga berperan sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan. Peran tersebut membantu regenerasi vegetasi secara alami dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan tempat satwa ini hidup.
Dasar Hukum Perlindungan Tapir
Status perlindungan tapir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam regulasi tersebut, tapir masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi sehingga tidak boleh ditangkap, dipelihara, diperdagangkan, diburu, maupun dibunuh tanpa dasar hukum yang sah.
Perlindungan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan ini mengatur upaya konservasi sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan satwa dilindungi.
Ancaman Hukuman bagi Pelanggar
Undang-undang tersebut melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mengangkut, ataupun memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati, tanpa izin yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Terkait kasus yang terjadi di Lampung, Kementerian Kehutanan menegaskan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan. Pemerintah juga menilai perlindungan habitat dan edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa.
Langkah yang Harus Dilakukan Saat Menemukan Tapir
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menjelaskan bahwa kemunculan tapir di sekitar permukiman umumnya dipicu oleh menyusutnya habitat alami atau terganggunya kawasan hutan.
Masyarakat diimbau untuk tidak memburu, menangkap, maupun melukai satwa tersebut. Jika menjumpai tapir, langkah yang disarankan adalah menjaga jarak, tidak membuat satwa panik, serta segera melaporkan keberadaannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), petugas kehutanan, atau pemerintah daerah.
Dengan penanganan oleh petugas yang berwenang, tapir dapat dievakuasi secara aman dan, apabila memungkinkan, dikembalikan ke habitat alaminya.
