ATXUKALE — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelesaikan masalah penghapusan utang UMKM. Hasil dari pertemuan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.
Di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, “Nanti kami siapkan satu konferensi pes khuuss terkait update penghapusan utang UMKM. Yang bisa saya sampaikan saat ini, adalah beberapa waktu lalu sudah rapat koordinasi monitoring evaluasi dengan Himbara dan Kementerian BUMN.”
Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) BRI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) memutuskan untuk menghapus utang UMKM senilai Rp 15,5 triliun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghentikan 1 juta pengusaha UMKM yang memiliki kredit macet.
Pada Selasa, 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus piutang macet kepada UMKM. Pemerintah akan menghapus piutang di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan melalui PP ini.
Pemerintah menetapkan bahwa bank, baik BUMN maupun non-BUMN, tidak dapat menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. Selain itu, Pasal 4 PP menyatakan bahwa bank, baik BUMN maupun non-BUMN, hanya dapat melakukan penghapusbukuan piutang macet setelah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan atau merestrukturisasi kredit bagi UMKM.
Para pelanggan yang memanfaatkan fasilitas penghapusbukuan ini harus memiliki waktu minimal lima tahun sejak PP ini ditandatangani, yang berarti bank dapat menghapus tagihan pelanggan yang telah dihapus selama waktu tersebut. Sebuah bank, misalnya, menetapkan penghapusanbukuan untuk pelanggan yang telah dihapus pada 21 Januari 2018. Piutang nasabah dapat dihapus berdasarkan PP ini.
Untuk sementara, klien tidak dapat menggunakan fasilitas ini sampai penghapusbukuan selesai dalam lima tahun. Menurut Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024, pemerintah dapat menghapus piutang kredit hingga Rp 500 juta per debitur atau bahan usaha, dan hingga Rp 300 juta per penanggung utang atau individu.
SUMBER TEMPO.CO : Penghapusan Utang UMKM, Dua Kementerian Sudah Bertemu Himbara