Pernah dengar kasus korupsi yang bikin heboh karena melibatkan nama-nama besar? Nah, kali ini kita bahas kasus yang sedang ramai diperbincangkan: Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, yang kini jadi buronan dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kabarnya, Jurist Tan sedang berada di Australia! Apa sih ceritanya? Yuk, kita ulas biar kamu paham dan tetap update dengan isu ini.
Apa Itu Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek?
Kasus ini bermula dari Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, yang bertujuan menyediakan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,3 triliun, tapi sayangnya, program ini malah jadi ladang korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun!
Kerugian ini berasal dari dua hal utama:
- Penggelembungan harga laptop hingga Rp1,5 triliun.
- Kerugian akibat software (CDM) sebesar Rp480 miliar.
Parahnya lagi, penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop ini dianggap tidak cocok untuk daerah 3T karena keterbatasan akses internet. Akibatnya, tujuan mulia untuk mendukung pendidikan di daerah terpencil jadi gagal total.
Siapa Jurist Tan dan Apa Perannya?
Jurist Tan adalah mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pada periode 2020-2024. Dia ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Jurist, tiga tersangka lain adalah:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi era Nadiem.
Jurist Tan diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang mengarahkan pengadaan laptop menggunakan Chrome OS, meskipun sistem ini kurang mendukung kebutuhan daerah 3T. Sayangnya, Jurist kini jadi buronan karena kabur ke luar negeri. Menurut Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dia berada di Australia, tepatnya di Sydney dan Alice Springs, selama dua bulan terakhir.
Jurist Tan di Australia: Apa Kata MAKI?
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melacak keberadaan Jurist Tan di Australia. MAKI bahkan mendesak Kejagung untuk segera mengeluarkan Red Notice Interpol agar Jurist bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Kami telah melakukan penelusuran dan mendapat informasi bahwa Jurist Tan tinggal di Australia selama dua bulan terakhir,” ujar Boyamin. MAKI juga berjanji akan menyerahkan data dan informasi terkait ke penyidik Kejagung untuk membantu proses pengejaran.
Tapi, kenapa Jurist Tan bisa lolos ke luar negeri? Ternyata, dia sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung. Bahkan, dia sempat meminta untuk memberikan keterangan tertulis, tapi tetap tidak kooperatif. Kini, dia resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Nadiem Makarim: Terseret atau Tidak?
Nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, juga ikut terseret dalam kasus ini. Nadiem sudah diperiksa dua kali oleh Kejagung sebagai saksi, terakhir pada 15 Juli 2025. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Nadiem memerintahkan pengadaan laptop dengan Chrome OS melalui rapat Zoom pada 2020. Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka, termasuk Jurist Tan.
Namun, hingga kini, Nadiem masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. MAKI mendesak Kejagung untuk terus mengusut kemungkinan keterlibatan Nadiem. “Jika ada minimal dua alat bukti, Kejagung harus menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Boyamin. MAKI bahkan siap mengajukan gugatan praperadilan jika kasus ini mandek atau tidak ada tersangka baru.
Mengapa Kasus Ini Penting untuk Kamu Ketahui?
Kasus korupsi ini bukan cuma soal angka triliunan yang hilang, tapi juga tentang impian anak-anak di daerah 3T untuk mendapatkan pendneurotransmitter pendidikan yang layak. Program Digitalisasi Pendidikan seharusnya jadi jembatan untuk memperkecil kesenjangan pendidikan, tapi malah jadi ajang korupsi. Dengan mengetahui kasus ini, kamu bisa:
- Lebih kritis terhadap isu korupsi: Memahami bagaimana penyalahgunaan wewenang bisa merugikan masyarakat.
- Waspada terhadap pengelolaan anggaran publik: Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proyek pemerintah.
- Ikut mengawal keadilan: Dengan mengikuti perkembangan kasus ini, kamu bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apa Selanjutnya?
Kejagung saat ini masih memburu Jurist Tan dan berkoordinasi dengan Interpol untuk membawanya kembali ke Indonesia. Sementara itu, dua tersangka lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, sudah ditahan di rutan, sedangkan Ibrahim Arief jadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Total, 80 saksi dan tiga ahli sudah diperiksa dalam kasus ini, menunjukkan betapa seriusnya penyelidikan ini.
Kasus ini juga jadi pengingat bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, bahkan di program yang seharusnya mulia. Buat kamu yang peduli dengan masa depan pendidikan Indonesia, pantau terus perkembangan kasus ini. Siapa tahu, informasi ini bisa jadi bahan diskusi seru dengan teman atau keluarga!
Penutup
Skandal korupsi laptop Kemendikbudristek ini bikin kita sadar bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk menciptakan tata kelola yang bersih. Dengan Jurist Tan masih buron di Australia dan Nadiem Makarim dalam sorotan, kasus ini terus menyita perhatian publik. Jadi, apa pendapatmu tentang kasus ini? Yuk, share di kolom komentar atau ikuti terus beritanya biar nggak ketinggalan update!
SUMBER CNNINDONESIA.COM : Jadi Tersangka, Jurist Tan Bawahan Nadiem Disebut Ada di Australia