ATXUKALE — Ada banyak cerita di media sosial yang menyebutkan kasus korupsi PT Aneka Tambang Tbk, juga dikenal sebagai Antam, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 kuadriliun.
Kejagung menolak cerita bahwa kerugian negara karena kasus cap meas ilegal PT Antam mencapai jumlah tersebut.
“Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (12/1/2025), seperti dilansir dari Antara.
Hal yang sama diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harly Siregar.
Harly menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang kasus cap emas ilegal PT Antam adalah salah.
“Kita tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam,” ujar Harly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Berapa Kerugian yang Disebabkan Kasus PT Antam?
Pada hari Senin, 10 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mengadakan sidang lanjutan tentang kasus cap emas ilegal PT Antam. Ini dilaporkan oleh Kompas.com.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, ada tiga perkara yang akan disidangkan untuk terdakwa pelanggan cap emas ilegal.
Kerugian negara akibat kasus cap emas ilegal PT Antam diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021.
Dilaporkan Kompas.com bahwa mereka menghasilkan 109 ton logam mulia merek LM Antam.
Meski emasnya asli tetapi perolehannya ilegal, seperti dari tambang ilegal atau dari luar negeri.
Pada 3 Juni 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan, “Emasnya emas asli bukan emas tidak asli. Tapi perolehan emas yang masuk yang distempel itu adalah yang ilegal,” menurut Kompas.com.
SUMBER KOMPAS.COM : Kejagung Bantah Angka Rp5,9 Kuadriliun, Berapa Sebenarnya Kerugian Akibat Kasus PT Antam?