ATXUKALE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memeriksa hasil tentang MinyaKita, yang isinya disunat sehingga tidak sesuai dengan standar ketika didistribusikan kepada masyarakat.
Komisi parlemen akan menanyakan hasil pengurangan isi kemasan MinyaKita kepada pemerintah dan produsen, kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Ya terkait dengan hal tersebut nanti akan dikoordinasikan dengan komisi terkait untuk menanyakan, bahkan kemudian bisa meninjau langsung,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (11/3/2025).
Menurut Puan, peninjauan yang akan dilakukan nantinya juga bertujuan memastikan stok minyak goreng di pasaran tetap tersedia, menjelang hari raya Lebaran 2025.
“Bahkan jangan sampai ada yang tidak ada pasokan dari minyak. Bukan hanya MinyaKita saja, tapi minyak goreng menuju sampai bulan Lebaran bersama dengan pemerintah,” kata Puan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa tiga produsen minyak goreng Minyakita melanggar karena takaran isi minyak goreng yang tidak sesuai.
Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” kata dia.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tutur Amran.
Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.
Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi dan menghukum pelanggaran.
Amran menyatakan, “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.”
SUMBER NASIONAL KOMPAS.COM : DPR Bakal Dalami Soal Isi MinyaKita Disunat