ATXUKALE — Rabu, 5 Maret 2025, tujuh calon bupati yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu 2024 dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, para calon bupati tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti menyatakan pada Rabu (5/3/2025), “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bengkulu.”
Gusril Pausi, yang akan menjabat sebagai bupati Kaur pada tahun 2024; Rachmat Riyanto, yang akan menjabat sebagai bupati Bengkulu Tengah; dan Arie Septia Adinata, yang akan menjabat sebagai bupati Bengkulu Utara, adalah tujuh calon bupati yang diperiksa oleh KPK.
Selanjutnya, kandidat bupati Mukomuko, Choirul Huda; Kepahiang, Zurdi Nata; Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi; dan Lebong, Azhari.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi usai diciduk dala operasi tangkap tangan, November 2024 lalu..
KPK menduga uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima Rohidin bakal digunakan untuk keperluan kampanye pada Pilkada Bengkulu 2024.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar saat melakukan tangkap tangan di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 23 November 2024.
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, mengatur bahwa para tersangka dianggap melanggar.
SUMBER KOMPAS.COM : Kasus Rohidin Mersyah, KPK Panggil 7 Calon Bupati di Bengkulu