ATXUKALE — Kepala Biro Humas Sekretarian Jenderal Kementerian Pertahanan Frega Wenas tidak akan membahas proposal Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Frega mengatakan bahwa Legiun Veteran Republik Indonesia harus bertanggung jawab atas masalah ini.
Di kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025, Frega mengatakan, “Terpilih secara resmi. Kami menghormati itu dan akan tetap patuh pada keputusan pimpinan di level nasional.” Kementerian Pertahanan mengacu pada pemerintah yang dibentuk melalui proses yang resmi.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan delapan permintaan politik. Dokumentasi tersebut tersebar di media sosial. Pada Februari 2025, Jenderal TNI Fachrul Razi, Jenderal TNI Tyasno Soedarto, Laksamana TNI Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI Hanafie Asnan menandatangani delapan poin tersebut.
Salah satu poinnya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, tuntutan untuk melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi, serta tindakan tegas terhadap pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan presiden sebelumnya, Joko Widodo.
Untuk mendapatkan komentar tentang tuntutan ini, Tempo telah mencoba menghubungi Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, tetapi dia belum menjawab hingga berita ini dipublikasikan.
Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI, kata Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan.
Prabowo harus mempelajari tuntutan-tuntutan itu lebih dahulu, kata Wiranto, meskipun dia menyadari itu, dia tidak dapat segera menanggapi sejumlah tuntutan.
Di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025, dia menyatakan, “Karena itu masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat penting.”
Selain itu, Wiranto menyatakan bahwa Prabowo tidak memiliki kemampuan untuk menanggapi permintaan Forum Purnawirawan karena dia berada di luar batas kekuasaannya sebagai presiden. Wiranto menyatakan bahwa sistem Trias Politika di Indonesia membatasi kekuasaan presiden karena memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif satu sama lain.
SUMBER TEMPO.COM : Respons Kemenhan soal Forum Purnawirawan TNI Usul Ganti Gibran sebagai Wapres