ATXUKALE — Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2025 membahas teknis pengusulan unit kerja atau satuan kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas (ZI) pada tahun 2025.
Dalam SE ini, dua poin penting diatur: pembuatan akun portal RB nasional untuk kementerian/lembaga (K/L) dengan nomenklatur baru dan mekanisme pengusulan ZI menuju WBK/WBBM dan syarat pengusulan predikat ZI menuju WBK/WBBM untuk K/L baru.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa kebijakan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di tingkat unit kerja/satuan kerja bertujuan untuk menemukan model praktik yang baik (good practices) agar dapat dijadikan contoh bagi unit kerja/satuan kerja lainnya.
Selain itu, SE tersebut memberikan pedoman bagi lembaga pemerintah untuk melaksanakan pengusulan unit kerja/satuan kerja menuju WBK/WBBM pada tahun 2025 dan melaksanakan survei mandiri hasil pembangunan ZI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di lembaga pemerintah, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri PANRB No. 5/2024.
Menurutnya, dua sasaran utama pembangunan ZI adalah WBK untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dan WBBM untuk kualitas pelayanan publik yang prima. Pencapaian kedua sasaran tersebut diukur melalui komponen pengungkit terhadap 6 (enam) area perubahan dan komponen hasil melalui Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).
Sementara itu, ada beberapa kriteria yang diperlukan untuk mengusulkan unit atau satuan kerja menuju WBK atau WBBM. Untuk kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan dalam nomenklatur atau struktur organisasinya, Opini BPK “WTP” didasarkan pada hasil audit BPK tahun 2024 atas Laporan Keuangan tahun 2023 instansi pemerintah berdasarkan nomenklatur pada awal tahun 2024; kemudian, Predikat SAKIP minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM berdasarkan hasil evaluasi SAKIP 2024
Dalam SE tersebut, Kementerian PANRB menegaskan bahwa pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tidak diterima dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy. Selain itu, Kementerian PANRB merekomendasikan agar semua lembaga pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat. Untuk memungkinkan Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan dalam nama atau struktur organisasi untuk mengajukan PIC atau Tim Penilai Internal untuk mendapatkan akun yang akan digunakan dalam proses evaluasi ZI tahun 2025, katanya.
Institusi pemerintah dapat mengusulkan unit kerja/satuan kerja Pembangunan Zona Integritas untuk mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM Tahun 2025 melalui situs web https://www.portalrb.menpan.go.id/zi atau www.portalrb.id/zi mulai tanggal 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025, dengan menyampaikan kelengkapan dokumen.(diperbarui/HUMAS MENPANRB)
SUMBER MENPAN.GO.ID : Evaluasi ZI 2025, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran No. 4/2025