ATXUKALE — Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, sedang menyelidiki kasus pemalsuan dokumen STNK oleh kelompok yang dikenal sebagai Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago. Kelompok ini juga memalsukan sertifikat tanah, surat nikah, KTP, dan SIM.
Menurut AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur, pemeriksaan terhadap empat pelaku, salah satunya adalah Jenderal Muda Sunda Archipelago, diperkuat dengan temuan barang bukti palsu. “Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP dan SIM, setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya dengan pelaku Irvan yang memiliki keahlian memalsukan berbagai dokumen,” kata Tono pada hari Sabtu, 15 Juli.
Dokumen yang dikeluarkan kelompok ini hampir identik dengan dokumen negara asli, sehingga sulit untuk membedakannya. Akibatnya, banyak orang yang tertipu atau sengaja menerima dokumen dari pelaku untuk mengelabui petugas.
Ketika diteliti, pelaku selalu mengubah tulisan kecil di setiap dokumen penting dengan nama Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago, yang seharusnya ditulis oleh Polri, Kementerian, atau Republik Indonesia. Masyarakat harus berhati-hati karena setiap dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut terlihat seperti dokumen yang dikeluarkan secara legal atau resmi, tetapi yang membedakan adalah logo atau nama kelompok Sunda Archipelago.
Tono menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan STNK dan dokumen lainnya oleh sindikat Sunda Nusantara ini. Dengan demikian, mereka berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memeriksa setiap dokumen yang mereka terima saat melakukan transaksi jual beli.
Sebelum ini, empat pria yang tergabung dalam kelompok pembuat STNK palsu diringkus oleh petugas Polres Cianjur. Polisi menemukan sembilan STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat yang diduga hasil pengelapan dari pelaku.
Kapolres Cianjur menyatakan bahwa sindikat penipu STNK ditemukan setelah pemilik rental mobil dari luar kota melaporkan kehilangan mobilnya di wilayah Cianjur. “Petugas melakukan pengembangan dan mendapati mobil rental tersebut berada di Desa Nagrak, kecamatan Cianjur, dan pelaku Ema Doni (33) membeli mobil tersebut dari temannya Oyan (41), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” katanya.
Bahkan setelah STNK diserahkan kepada pembeli, terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara pada kendaraan, dan nomor polisi yang terpasang dengan nomor mesin dan nomor rangka tidak sesuai dengan yang tercantum dalam STNK saat pemeriksaan.
SUMBER TEMPO.CO : Polres Cianjur Usut Kasus Pemalsuan STNK hingga Sertifikat Tanah oleh Kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara