ATXUKALE — JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dua orang berinisial FH dan JT itu kini berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
Terhadap kedua orang ini (Stafsus Mendikbudristek) statusnya kan masih saksi dan kooperatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).
Adapun karena masih kooperatif, penyidik juga belum melakukan pencegahan terhadap dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Menurutnya, seluruh tindakan pencegahan bepergian diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini.
Banyak faktor-faktor yang akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk melakukan pencegahan terhadap seseorang atau pihak tertentu,” ucap dia.
Harli dalam kesempatan ini juga merespon terkait potensi Nadiem Makarim yang bakal diperiksa. Lagi-lagi, tambah dia, hal itu tergantung dari kebutuhan penyidikan.
Jika itu merupakan kebutuhan penyidikan, bisa saja itu dilakukan (pemeriksaan Nadiem),” tandas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli dalam keterangannya dikutip, Selasa 27 Mei 2025.
Harli menjelaskan, perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya operating system (OS) Chrome pada Chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook pun dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows dalam untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.