
Jakarta – Kebakaran yang melanda tempat pembuangan sampah (TPS) diduga ilegal di Desa Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah video kepulan asap tebal beredar di media sosial. Asap dari lokasi tersebut sempat dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas di sekitar permukiman.
Wakil Komandan Pemadam Kebakaran Sektor Gunung Putri, Lukman Habib, menjelaskan bahwa peristiwa yang terekam dalam video terjadi pada Selasa (14/7/2026). Asap yang terlihat merupakan sisa kebakaran yang masih ditangani oleh petugas pemadam.
Menurut Lukman, laporan awal kebakaran diterima pada Rabu (8/7) sekitar pukul 20.20 WIB. Proses pemadaman berlangsung selama beberapa hari dan baru dinyatakan selesai pada Selasa (14/7). Meski demikian, asap masih sempat muncul kembali dari lokasi sehingga memicu keluhan warga sekitar.
Ia menjelaskan, api sulit dipadamkan karena berasal dari bagian bawah tumpukan sampah yang mencapai ketinggian sekitar 10 meter. Kondisi tersebut membuat bara api terus muncul, sementara medan yang sulit dijangkau memperlambat proses penanganan.
Petugas akhirnya meminta bantuan alat berat untuk mengurai tumpukan sampah agar proses pemadaman dapat dilakukan lebih efektif. Berbagai metode telah diterapkan, namun besarnya volume sampah menyebabkan penanganan memerlukan waktu cukup lama.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, lokasi tersebut diduga merupakan tempat pembuangan sampah ilegal yang digunakan untuk menimbun lahan. Sampah disebut berasal dari kawasan perumahan dan dibuang ke lokasi yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai area parkir.
Dugaan sementara, kebakaran bermula ketika pengelola lahan membakar sebuah kasur di sekitar tumpukan sampah. Api kemudian membesar dan merambat ke timbunan sampah hingga memicu kebakaran yang menghasilkan asap pekat. Di lokasi, petugas juga menemukan sisa rangka kasur yang telah hangus terbakar.
Hingga kini, tim pemadam kebakaran masih melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kecamatan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
