Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, kembali menyingkap tabir mengenai iklim kerja internal serta dugaan penyalahgunaan wewenang di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (16/7/2026), kesaksian mantan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, memberikan dimensi baru mengenai pola komunikasi dan perilaku otoriter yang diduga menjadi instrumen dalam memuluskan praktik maladministrasi. Artikel ini akan membedah implikasi perilaku pejabat publik terhadap integritas kelembagaan serta dampak kerugian negara yang ditimbulkan dari skandal gratifikasi senilai Rp 4,8 miliar.
Profiling Perilaku dalam Perspektif Manajerial Sektor Publik
Dalam analisis perilaku organisasi, gaya kepemimpinan yang cenderung arogan dan resisten terhadap diskusi kolektif sering kali menjadi indikator awal dari kegagalan tata kelola (governance failure). Bobby Hamzar Rafinus dalam kesaksiannya menegaskan bahwa selama lima tahun masa kerja, ia mengobservasi pola perilaku Hery Susanto yang melampaui batas kewajaran profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Secara akademis, fenomena "menantang pimpinan rapat" dan penggunaan diksi intimidatif seperti "saya sudah khatam" atau ancaman mobilisasi anggota merupakan bentuk penyimpangan perilaku yang merusak budaya organisasi berbasis meritokrasi. Menurut perspektif Etika Profesi dalam Lembaga Negara, perilaku tersebut tidak hanya bersifat subjektif, melainkan mencerminkan adanya power imbalance yang disengaja untuk memanipulasi pengambilan keputusan kolektif di tingkat pleno. Intervensi semacam ini sangat berbahaya bagi lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, yang seharusnya berpijak pada objektivitas, independensi, dan netralitas dalam setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Bedah Kasus: Mekanisme Intervensi dan Manipulasi Kebijakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menyoroti adanya korelasi antara sikap arogan terdakwa dengan tindakan intervensi pada proses verifikasi laporan masyarakat. Salah satu temuan krusial adalah percepatan proses verifikasi terhadap PT Thosida Indonesia yang diduga atas atensi langsung Hery Susanto.
Dalam kacamata ekonomi politik, tindakan tersebut dikategorikan sebagai regulatory capture, di mana proses kebijakan publik diarahkan untuk menguntungkan pihak swasta tertentu melalui celah maladministrasi. Manipulasi LHP yang menyatakan bahwa langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai tindakan maladministrasi adalah modus operandi yang berisiko tinggi terhadap defisit keuangan negara.
Berikut adalah rincian aliran dana dan aset yang diduga merupakan imbalan atas tindakan intervensi tersebut:
- PT Toshida Indonesia: Rp 675 juta (melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi).
- PT Dinamika Sejahtera Mandiri: Rp 200 juta.
- Aset properti di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur: senilai Rp 2,2 miliar (dari Agung Winarno).
- Aliran dana dari Agung Winarno: Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta.
- PT Mitra Kumala Energi: Rp 50 juta (melalui Agung Winarno).
Total akumulasi nilai suap yang mencapai Rp 4,8 miliar ini menempatkan kasus ini sebagai salah satu preseden buruk dalam sejarah pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Analisis Dampak Jangka Panjang terhadap Kepercayaan Publik
Keberadaan lembaga seperti Ombudsman RI dijamin oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Fungsi pengawasan yang dilakukan lembaga ini merupakan fondasi utama dalam menjaga hak-hak warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan birokrasi. Ketika oknum pimpinan lembaga tersebut justru melakukan intervensi demi kepentingan korporasi, maka terjadi erosi kepercayaan publik (public trust erosion) yang sangat masif.
Secara makro, skandal ini dapat menurunkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Berdasarkan data dari Transparency International, integritas lembaga pengawas adalah variabel dependen yang mempengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum. Jika pimpinan lembaga pengawas dapat dipengaruhi oleh uang pelicin, maka ekosistem bisnis akan menjadi tidak kompetitif karena didominasi oleh perusahaan yang mampu "membeli" celah hukum, alih-alih perusahaan yang beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tantangan Pembuktian dalam Persidangan Tipikor
Debat hukum yang sempat mencuat antara penasihat hukum terdakwa dan pihak jaksa mengenai relevansi kesaksian Bobby Hamzar Rafinus merupakan bagian dari dinamika litigasi yang umum. Penasihat hukum berargumen bahwa kesaksian tersebut bersifat subjektif. Namun, hakim secara tegas memberikan ruang bagi saksi untuk memberikan keterangan sepanjang hal tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam konteks hukum pembuktian, keterangan saksi mengenai perilaku atau modus operandi terdakwa merupakan alat bukti yang sah untuk membangun konstruksi niat jahat (mens rea). Hakim menekankan bahwa jika keterangan tersebut tidak benar, maka terdakwa memiliki hak konstitusional untuk melakukan sanggahan atau memberikan pembelaan (pleidoi). Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara due process of law tanpa mengabaikan fakta-fakta subjektif yang memiliki signifikansi terhadap perilaku terdakwa.
Rekomendasi Penguatan Kelembagaan Pasca-Kasus
Kasus ini harus menjadi momentum bagi Ombudsman RI dan lembaga pengawas lainnya untuk melakukan reformasi internal yang lebih radikal. Beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan antara lain:
- Digitalisasi Proses Pengaduan: Meminimalkan interaksi tatap muka antara pimpinan dengan pihak pelapor atau pihak terlapor untuk menutup celah negosiasi di bawah meja.
- Audit Independen secara Berkala: Melibatkan pihak ketiga dalam audit LHP yang bersifat strategis guna memastikan tidak ada manipulasi kebijakan yang didorong oleh atensi pimpinan.
- Penguatan Sistem Whistleblowing: Menciptakan kanal pengaduan internal yang anonim dan aman bagi staf yang ingin melaporkan perilaku menyimpang atau arogansi pimpinan tanpa takut akan intimidasi karier.
- Penerapan Code of Conduct yang Lebih Ketat: Menegakkan sanksi etika yang lebih berat bagi setiap pelanggaran prosedur, bahkan sebelum pelanggaran tersebut masuk ke ranah pidana.
Kesimpulan
Skandal gratifikasi yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, bukan sekadar perkara hukum individu, melainkan cerminan dari tantangan integritas yang dihadapi lembaga negara di era modern. Kesaksian mengenai sikap arogan dan perilaku intervensi membuktikan bahwa struktur organisasi yang kuat sekalipun tetap rentan terhadap penyalahgunaan wewenang apabila integritas personal pimpinannya runtuh.
Upaya penegakan hukum melalui Pengadilan Tipikor diharapkan tidak hanya memberikan efek jera (deterrent effect) bagi terdakwa, tetapi juga memulihkan kredibilitas Ombudsman RI sebagai garda terdepan pengawasan pelayanan publik. Dengan meninjau kembali setiap kebijakan yang diputuskan selama masa kepemimpinan Hery Susanto, negara harus memastikan bahwa kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dan praktik maladministrasi yang didorong oleh suap dapat dibatalkan demi hukum. Kepercayaan publik yang telah tercederai hanya dapat dipulihkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan pembersihan internal secara menyeluruh dari praktik-praktik yang merusak tatanan birokrasi negara.
Selaras dengan komitmen pemberantasan korupsi, langkah hukum ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa jabatan publik adalah amanah yang menuntut integritas tanpa kompromi. Analisis mendalam terhadap pola-pola korupsi ini sangat krusial dalam memperkuat sistem Sistem Pencegahan Korupsi di Indonesia agar tidak lagi terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik secara luas.
