
Bogor – Pemerintah Kota Bogor melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang dinilai sudah berusia tua dan masih beroperasi di wilayah Kota Bogor. Dalam razia yang digelar di Jalan Juanda, Bogor Tengah, petugas menemukan puluhan kendaraan yang melanggar aturan.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan sebanyak 21 angkot dari berbagai trayek terjaring dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan yang ditemukan memiliki usia teknis produksi sekitar tahun 2000 hingga 2002.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dengan melibatkan Dishub Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta Garnisun Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita dokumen kendaraan milik 21 angkot yang terjaring. Sebanyak 10 unit di antaranya langsung dikandangkan karena diketahui tetap beroperasi meskipun sebelumnya sudah pernah terkena razia.
Menurut Dody, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji laik jalan. Karena itu, angkot-angkot tersebut diamankan di kantor Dishub Kota Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga memberikan sanksi tilang kepada 16 angkot lainnya. Kendaraan tersebut sebenarnya masih memiliki usia teknis di bawah 20 tahun, tetapi ditemukan pelanggaran berupa belum memperpanjang izin trayek, belum melakukan uji kelayakan KIR, serta pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dody menegaskan, penertiban ini dilakukan untuk memastikan kendaraan umum yang beroperasi di Kota Bogor memenuhi standar keselamatan dan kelayakan demi kenyamanan masyarakat pengguna angkutan umum.
