Indonesia, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia, menghadapi tantangan struktural yang kompleks dalam mengintegrasikan disparitas pembangunan antarwilayah. Hingga saat ini, kerangka kebijakan pembangunan nasional masih cenderung bias daratan (land-based bias), yang secara tidak langsung memarginalkan potensi serta kebutuhan spesifik daerah-daerah yang secara geografis terpisah oleh perairan luas. Dalam konteks ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang didorong oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) muncul sebagai instrumen krusial untuk melakukan reorientasi arah pembangunan nasional agar lebih selaras dengan identitas konstitusional negara.
Fondasi Konstitusional dan Imperatif Geopolitik
Secara normatif, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan telah ditegaskan melalui Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengakuan ini diperkuat oleh ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan publik sering kali belum sepenuhnya mengadopsi karakteristik geografis sebagai basis utama formulasi anggaran dan perencanaan sektoral.
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, dalam keterangannya pada 25 Juli 2026, menekankan bahwa label negara kepulauan tidak boleh sekadar menjadi atribut geografis atau narasi konstitusional semata. Sebaliknya, harus ada transformasi paradigma yang menjadikan karakteristik kepulauan sebagai variabel utama dalam setiap kebijakan strategis nasional. Tanpa adanya regulasi khusus yang mengikat, pembangunan akan terus terjebak dalam pendekatan sektoral yang terfragmentasi, yang pada akhirnya memperlebar kesenjangan ekonomi antara wilayah pusat dan daerah terluar.
Mengatasi Disparitas: Analisis Kesenjangan Ekonomi Regional
Data Badan Pusat Statistik (BPS) secara konsisten menunjukkan bahwa indeks pembangunan manusia dan pertumbuhan ekonomi di daerah kepulauan—terutama di kawasan Indonesia Timur—sering kali tertinggal dibandingkan wilayah dengan konektivitas daratan yang lebih baik. Biaya logistik yang tinggi, yang dikenal dengan istilah high-cost economy, menjadi penghambat utama daya saing daerah.
RUU Daerah Kepulauan hadir untuk menjembatani celah ini dengan mengintegrasikan perspektif kemaritiman ke dalam kerangka pembangunan daerah. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi acuan lintas sektor yang memaksa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan. Dengan kata lain, pembangunan tidak lagi bersifat parsial, melainkan holistik, di mana laut tidak lagi dipandang sebagai pemisah, melainkan sebagai ruang penghubung yang produktif.
Sinergitas Kebijakan dan Integrasi Hukum
Menurut Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, selama ini berbagai aturan yang menyangkut aspek kemaritiman, pemerintahan daerah, dan pengelolaan ruang laut masih tersebar di berbagai instansi tanpa sinkronisasi yang memadai. Kondisi ini menciptakan tumpang tindih kebijakan yang sering kali kontraproduktif bagi efisiensi birokrasi di tingkat lokal.
Penyusunan RUU ini merupakan momentum strategis untuk melakukan harmonisasi hukum. Melalui kerangka regulasi yang utuh, pembangunan di daerah kepulauan dapat dirancang dengan orientasi pada:
- Konektivitas Multimoda: Memperkuat infrastruktur transportasi laut yang menghubungkan pulau-pulau kecil dengan pusat pertumbuhan ekonomi.
- Ketahanan Ekonomi Lokal: Mengoptimalkan potensi sumber daya laut berkelanjutan melalui industrialisasi berbasis perikanan dan pariwisata bahari.
- Pelayanan Publik yang Adaptif: Menyesuaikan standar pelayanan minimal dengan kondisi geografis yang menantang.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep Blue Economy atau Ekonomi Biru yang kini menjadi fokus global dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian ekosistem laut. Dengan regulasi yang tepat, daerah kepulauan dapat bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Dampak Jangka Panjang bagi Stabilitas Nasional
Secara akademis, implementasi RUU ini diharapkan mampu mengubah orientasi pembangunan dari output-oriented (berbasis jumlah proyek) menjadi outcome-oriented (berbasis dampak kesejahteraan). Jika regulasi ini disahkan, maka pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan afirmasi fiskal bagi daerah kepulauan. Hal ini penting mengingat luas wilayah laut Indonesia mencakup sekitar 6,4 juta kilometer persegi, dengan garis pantai yang mencapai lebih dari 95.000 kilometer.
Pengamat kebijakan publik berpendapat bahwa keberhasilan RUU ini akan sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah pusat dalam berbagi kewenangan fiskal dan pengelolaan sumber daya dengan pemerintah daerah. Jika dikelola dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, daerah kepulauan tidak lagi menjadi beban bagi anggaran nasional, melainkan menjadi pilar kedaulatan yang memperkuat posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik.
Urgensi Pengesahan dan Tantangan Implementasi
Meskipun urgensi RUU Daerah Kepulauan telah diakui oleh berbagai pihak, tantangan dalam proses legislasi tetap ada. Sinkronisasi antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah memerlukan dialog yang intensif untuk meminimalisir resistensi terkait pembagian dana transfer daerah dan kewenangan pengelolaan wilayah laut.
DPD RI menegaskan bahwa pembahasan ini harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Tanpa regulasi yang komprehensif, kebijakan pembangunan akan terus bersifat reaktif terhadap permasalahan yang muncul, bukan proaktif dalam membangun kemandirian wilayah. Visi Indonesia sebagai poros maritim dunia hanya dapat terealisasi apabila kebijakan nasional secara nyata memihak pada pengembangan ekosistem di daerah-daerah kepulauan.
Kesimpulan: Menuju Kemandirian Maritim
RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar produk legislatif tambahan, melainkan sebuah kebutuhan eksistensial bagi Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ribuan pulau, Indonesia memerlukan arsitektur kebijakan yang mengakomodasi keragaman geografis dan sosial-budaya masyarakat pesisir. Dengan mengintegrasikan aspek pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, dan perlindungan lingkungan ke dalam satu payung hukum yang koheren, pemerintah dapat memastikan bahwa tidak ada wilayah yang tertinggal dalam agenda pembangunan nasional.
Diharapkan, dengan sinergi antara DPD RI dan pemangku kepentingan lainnya, regulasi ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam menata ulang tata kelola pemerintahan yang lebih berkeadilan. Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera hanya dapat tercapai jika pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat daratan, tetapi menjangkau seluruh pelosok kepulauan hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Langkah ini merupakan manifestasi nyata dari visi besar untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.
Referensi Data:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
- Pasal 25A UUD 1945 mengenai wilayah negara.
- Laporan Statistik Pembangunan Wilayah Kepulauan oleh BPS.
- Dokumen Kerja DPD RI mengenai RUU Daerah Kepulauan (Juli 2026).
